Sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Pemerintah Desa yang mengelola anggaran memiliki kewajiban menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui musyawarah maupun melalui media masa baik berupa baliho maupun media digital sehingga informasi dapat di akses oleh masyarakat, untuk itu maka dengan ini kami sampaikan APB Desa Tahun 2018.
Sebagai Gambaran Umum APBDesa tahun 2018 dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa Rp 4.430.999.091,04
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 1.423.356.408,15
b. Bidang Pembangunan Rp 2.246.576.670,99
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 1.167.898.094,50
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 172.852.800,04
e. Bidang Tak Terduga Rp 11.901.091,04
Jumlah Belanja Rp 5.022.585.064,68
Surplus/Defisit Rp (591.585.973,64)
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. (591.585.973,64)
Untuk Informasi Lebih Detail Silahkan Click Unduh Lampiran File yang ada :
1. Perdes APBDesa 2019
2. Peraturan Perbekel Tentang Penjabaran APBDesa 2019
3. DPA-RAB
Unduh Lampiran- Dibaca: 975 Pengunjung
Transparansi Keuangan Lainnya
INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020
656
Peraturan Desa Nomor : 5 Tahun 2019 Tentang APBDESA Tahun 2020
840
Peraturan Perbekel Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Besaran Tunjangan
994
Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 Tentang RKP Desa 2019
966
PERBEK Desa Lokapaksa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBDesa 2019