
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Parisdha Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI Pusat), Nomor : 310/PHDI Pusat/ III/2020, tanggal : 19 Maret 2020, perihal : Pedoman Pelaksanaan Hari Suci Nyepi, terkait Penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), Kami Pemerintah Desa Lokapaksa bersama Bendesa Adat Desa Lokapaksa telah melaksanakan Paruman dan menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan Melasti untuk Kahyangan Tiga hanya dilaksanakan Ngubeng di Pura Desa dan untuk masing-masing Dadia ngubeng di merajan.
2. Kegiatan Arak-arakan / Pawai Ogoh-ogoh di tiadakan
3. Sehubungan dengan warga yang datang dari luar daerah dan luar negeri diharapkan agar memeriksakan diri ke puskesmas.
4. Untuk seluruh warga masyarakat Desa Lokapaksa agar melaksanakan penyemprottan desinfektan secara mandiri di rumah masing-masing.
Demikian himbauan kami agar dapat di perhatikan dan dilaksanakan bersama, untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama.
- 20 Maret 2020
- Dibaca: 866 Pengunjung
Pengumuman Lainnya
KLARIFIKASI BERITA HOAX
23 Maret 2020
316Informasi Peraturan Bupati Buleleng
05 Maret 2020
229SIMULASI BIAYA (PT PLN )
03 Maret 2020
264Dalam Rangka Menyukseskan Sensus Penduduk 2020
03 Maret 2020
179Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah Longsor dan Banjir
28 Februari 2020