Memperhatikan ketentuan peraturan mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : 17 Tahun 2029 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa pasal 26 menyebutkan :
1. Penyusunan RKP Desa diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa Perencanaan pembangunan tahunan;
2. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan paling lambat juni pada tahun berjalan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami akan melaksanakan monitoring persiapan penyusunan RKP Desa T.A 2021 sesuai jadwal (terlampir).
Demikian disampaikan untuk maklum, atas perhatianya kami ucapkan trimakasih.
- KAUR PERENCANAAN
- 25 Juni 2020
- Dibaca: 865 Pengunjung
Agenda Lainnya
Pembinaan Keluarga Berencana Dengan Protocol Kesehatan
22 Juni 2020
693Rapat Koordinasi tentang upaya pencegahan Penularan Virus Corona (COVID-19)
16 Maret 2020
448Pengambilan Sumpah / Janji Anggota BPD Masa Bakti 2019-2025
11 Februari 2020
505Sosialisasi ASF (African Swine Fever ) Pada Babi
10 Februari 2020
539Undangan Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020
10 Februari 2020